Halalbihalal yang lazim ditemui sehabis Lebaran tampaknya tidak berlaku bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Suryakencana dan Pasar Bogor. Mereka malah secara resmi dianggap haram untuk berada di wilayah tersebut.
Ini terbukti dengan penertiban yang dilakukan Pemkot Bogor mulai Rabu (25/3/2026). Pedagang yang masih nekat berjualan pun akhirnya lapaknya diangkut oleh petugas Satpol PP.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meninjau langsung penertiban di kawasan pasar dan Plaza Bogor itu. Dedie bahkan cukup geram melihat perilaku para pedagang.
Ia ikut mendatangi mereka yang masih berjualan di Jalan Roda, Pedati, Jalan Bata hingga Lawangseketeng. Mobil Satpol PP Kota Bogor disiagakan untuk mengangkut barang milik pedagang yang nakal.
Mayoritas di antara mereka berjualan buah dan sayur. Dedie menegaskan seharusnya PKL sudah tidak lagi berjualan di kawasan pasar dan Plaza Bogor.
Imbauan sudah sering kali dilayangkan kepada mereka. Kini imbauan itu berubah menjadi larangan mutlak, mereka diminta pindah ke Pasar Jambu Dua atau Sukasari.
Penertiban PKL ini memang rencana lama yang kerap kali tertunda. Kali ini habis Lebaran jadi momentum yang dipilih untuk memindahkan semua aktivitas perdagangan.
Selain demi ketertiban dan kerapian kawasan, penertiban ini tak lepas dari pembangunan Pasar dan Plaza Bogor. Kedua lokasi yang terintegrasi itu bakal dibangun hotel, parkiran, plaza baru, dan sebagainya.
Seingat saya, penataan ini juga untuk memastikan tak ada lagi kawasan kumuh atau pasar tradisional di sekitar Kebun Raya Bogor yang di dalamnya ada Istana Bogor. Pemkot kepengin kawasan sekitarnya menjadi tempat elite dengan segelintir rancang bangun modern.
Hanya saja memang harus mengorbankan banyak hal. Termasuk memindahkan PKL yang berada di sekitar Pasar Bogor ke tempat lain. Tetapi pedagang selalu bandel karena harga sewa di pasar mahal serta jauh dari pelanggannya.
PKL memang selalu dianggap masalah turun-temurun di setiap kota di Indonesia. Padahal keadaan yang sampai harus kucing-kucingan dengan aparat itu adalah buah dari kebijakan yang tidak berpihak.
PKL ini bukan anomali karena dia muncul atas kondisi masyarakat serta persetujuan pemerintah. Pemerintah bahkan menggaungkan UMKM untuk semakin berkembang, maka wujud paling sederhana untuk memulainya adalah PKL.
Hanya saja karena ia UMKM perorangan, otomatis tidak memiliki modal besar. Modal untuk sewa lapak terlalu sayang dikeluarkan, lebih baik dipakai untuk modal barang dagangan. Kondisi ini kemudian memaksa mereka mencari tempat lain.
Tempat apa yang ramai selain pasar? Ya, jalan raya. Jalan raya adalah opsi utama untuk mencari pelanggan. Ramai karena setiap hari dilewati masyarakat dan gratis tanpa perlu sewa lapak dan lokasi.
Apakah pemerintah tahu? Jelas sekali mereka tahu. Hanya saja ketidaktahuan ini tidak dibarengi dengan kebijakan yang menyelesaikan masalah jualan di sembarang tempat. Jadinya mereka tumbuh subur dan menyebar sampai ke berbagai jalanan.
Kalau sudah banyak beredar maka sulitlah untuk digusur. Mereka tidak akan mudah pergi meninggalkan tempat mengais rezeki. Bagi dia kita tidak tahu dan tidak pasti apakah di tempat yang baru akan sama rezekinya dengan tempat ini.
Terlebih testimoni teman-teman yang sudah duluan biasanya memekakkan telinga dan hati. Kondisi di pasar yang lain sering diceritakan jauh lebih sepi dari kondisi di pinggir jalan yang ramai dan banyak pelanggan.
Kucing-kucingan pemerintah dan PKL pastinya tidak hanya terjadi di Kota Bogor. Hampir di sebagian besar Indonesia dan dunia, kondisi utama juga serupa terjadi, akan tetapi memang tidak semua kita mau belajar dan mencari jalan keluar.
Jalan keluar untuk memfasilitasi PKL itu cukup sulit dikeluarkan pemerintah. Entah takut semakin menjamur atau duitnya tidak cukup, tapi dalam pembangunan berbagai fasilitas umum memang PKL sering diabaikan walaupun sudah diketahui akan muncul nantinya.
Di beberapa kota sudah ada kebijakan yang cukup serius untuk memfasilitasi PKL. Mulai dari pembangunan kawasan baru PKL, memfokuskan ke tempat tertentu, menyatukannya ke pasar seperti yang dilakukan Bogor saat ini, dan menempatkan PKL di toko-toko. Poin terakhir ini dilakukan di salah satu daerah di Kalimantan yang menimbulkan pro-kontra.
Namun demikian menyelesaikan masalah ini memang merupakan hal yang rumit dan kompleks. Sebab PKL seperti yang sudah disampaikan di atas: turun-temurun sehingga tidak bisa menggusurnya begitu saja.
Yogyakarta, Surakarta, dan Makassar merupakan contoh PKL berhasil dipindahkan. Namun sepi, masalah tetap muncul. Ini artinya tidak sepenuhnya menyelesaikan pekerjaan sebab ada pekerjaan baru yang muncul.
Kota Bogor dan kota lain yang sedang di tahap penertiban PKL mungkin perlu lebih banyak lagi kajian tentang ini. Harus ada penanganan kompleks termasuk dari akar masalahnya yaitu kurangnya pekerjaan formal.
PKL ini kan pekerjaan informal yang jadi bagian dari UMKM atau entrepreneurship bahasa gaulnya. Gaung soal entrepreneurship itu seharusnya tidak boleh lagi asal cetus namun juga dengan kehati-hatian.
Pekerjaan formal adalah tanggung jawab pemerintah karena itu jadi bagian dari janjinya. Maka itu perlu dilakukan dengan maksimal agar menghindari munculnya PKL-PKL baru di kemudian hari.
Hal ini mungkin sering terlewat dari kita sehingga hanya melakukan penanganan di hilir tanpa melihat hulunya yang semakin membesar. Bila ingin mempersempit sungainya maka bangunlah bendungan di hulu agar air yang turun bisa dikontrol.
Setelah itu baru kemudian bisa melakukan penanganan terhadap sisa-sisa PKL yang berjualan. PKL berkurang akan dibarengi dengan kebijakan yang bisa lebih cepat menyentuh. (*)
Kucing-kucingan PKL
