“Setiap warga negara berhak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” demikian disampaikan dalam pasal 28 I ayat 1 UUD 1945.
Ini merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia, negara menjamin hal itu maka seharusnya tidak ada tindakan intoleran lagi. Kita seharusnya menjadi percontohan bagi negara lain tentang kehidupan yang bebas dari tindakan yang menyinggung antar satu sama lain. Maka pertanyaanya adalah bagaimana cara agar hal itu bisa tercapai?
Jawabannya adalah kita harus belajar dan saling berbagi tentang makna dari toleran yang sesungguhnya. Setiap manusia Indonesia harus diberikan pemahaman bahwa nilai-nilai toleran adalah jalan menuju manusia yang bebas dari pertikaian.
Bagi Gusdur sebagai umat beragama masyarakat Indonesia pasti percaya terhadap kebenaran agamanya masing-masing. Namun, kata dia, di sisi lain masyarakat juga perlu meghargai ajaran kebenaran yang diyakini orang lain.
Masalah yang sejak dahulu terjadi yaitu pertikaian intoleran antar suku dan agama muncul akibat tidak adanya kedamaian sehingga salah satu suku atau agama tersebut harus dihilangkan agar kedamaian bisa muncul. Ini pemahaman yang keliru dan selalu menjadi masalah di masyarakat, pemahaman terbalik yang harus dibenahi agar tidak ada lagi ke depannya.
Perdamaian sebenarnya muncul dari nilai toleransi. Toleransi menurut Tillman adalah sebuah sikap untuk saling menghargai, melalui pengertian dengan tujuan untuk kedamaian. Toleransi disebut-sebut sebagai faktor esensi dalam terciptanya sebuah perdamaian. Hal ini karena adanya toleransi setiap manusia bisa sadar dengan hak dan kewajibanya masing-masing.
Belajar nilai toleransi dari tindakan nyata bisa dilakukan sebagai keseriusan untuk menjadikan manusia Indonesia lebih toleransi. Tidak mengganggu ibadah umat lain, tak membeda-bedakan dalam seleksi atau kegiatan, dan tidak menyebarkan kebencian yang dapat memancing pertikaian menjadi hal yang harus diterapkan oleh setiap warga.
Perdebatan tentang agama atau suku memang hal yang wajar selama tidak berujung saling menghina. Justru membuka ruang-ruang diskusi antar umat beragama menjadi hal yang sangat diperlukan saat ini. Dengan mendapatkan persepsi lain kita akan memahami sesuatu menjadi lebih kompleks dan lebih luas.
Habib Husain Jafar dalam salah satu podcastnya menyebut pendeta dan ustad saat duduk bersama dan berbincang akan dianggap wah oleh orang-orang. Ini menunjukan tingkat toleransi kita masih rendah karena seharusnya hal begitu dianggap wajar karena kita harusnya hidup sebagai warga negara atas nama kemanusiaan bukan atas nama masing-masing agama.
Ini tidak hanya berlaku bagi umat yang secara istilah sangat kuat ajaran agama yang dia anut namun juga bagi setiap manusia bahkan yang tidak bertuhan pun. Nilai toleransi tidak hanya sebatas antar agama atau suku tapi juga disegala aspek yang bahkan kita tidak sadari sekalipun.
Bila hidup dengan toleransi tinggi maka kita tidak memiliki kebencian kepada orang yang tidak sepahaman. Hal inilah yang akan menciptakan kedamaian bagi manusia, karena puncak dari toleransi adalah toleransi tersebut tidak lagi menjadi bahan pembicaraan.
*Fikri Rahmat Utama
