Saya rasa yang melaporkan “Mas” Menteri Nadiem Makarim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah mahasiswa cerdas. Dia memiliki pemikiran yang visioner dibanding mahasiswa lain.

Kenapa saya katakan demikian karena selama pandemi berlangsung sudah berulangkali mahasiswa demo untuk menuntut kebijakan pengurangan UKT baik di kampus sendiri maupun langsung ke Kemendikbud. Tapi sejauh ini kebijakan yang diberikan belum membuat mahasiswa puas.

Sehingga wajar kalau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dilaporkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke Komnas HAM pada senin kemarin.

Menurut pelapor, Kemendikbud dinilai melanggar hak asasi manusia karena mengabaikan protes besar yang selama ini dilakukan oleh mahasiswa yang keberatan dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tak hanya itu, Nadiem juga dianggap membiarkan kampus merepresi mahasiswa yang menggelar protes soal biaya kuliah.

Pelaporan ini buntut dari ketidakpuasan dari kebijakan yang diberikan karena walaupun sudah diberikan kebijakan pemotongan UKT 50% lewat Permendikbud No 25 tahun 2020 tapi penentuan siapa yang berhak dilakukan pemotongan itu dikembalikan ke kampus. Sehingga seringkali banyak mahasiswa yang masih luput dari perhatian dan tidak semua bisa mendapatkan pemotongan tersebut.

Selain itu berkas yang harus dikumpulkan agar bisa mendapatkan pemotongan juga dinilai banyak dan menyusahkan. Masalah Permendikbud ini juga sudah dibawah hingga ke MA. Pada dua pekan lalu mahasiswa Unnes lain juga mengajukan uji materi Permendikbud 25/2020 tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemendikbud ke Mahkamah Agung.

Menurut mereka Permendikbud itu bertentangan dengan  prinsip adil yang diatur dalam (1) UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 47 ayat 1; (2) UU Pendidikan Tinggi Pasal 3e, Pasal 7 ayat 2, dan Pasal 63c; serta UU Penanggulangan Bencana Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 48d.

Menanggapi laporan yang ditujukan ke mereka Kemendikbud sendiri melaui Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk menghadirkan akses pada layanan pendidikan.

Di mana selalu ada penyesuaian atas kebijakan yang dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal.

Terlepas dari komitmen yang dijanjikan oleh Kemendikbud. Dua hal di atas ini merupakan langkah cerdas dalam menghadapi kemungkinan ketidakadilan yang akan terjadi kedepan.

Karena demonstrasi yang saat ini dilakukan tidak berhasil memberikan hasil yang maksimal maka perlu dilakukan cara lain yang lebih baik. Dan seringkali semua tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa ke kampus hanya dibalas dengan tindakan represif atau intimidasi.

Jadi perlu dicarikan solusi agar tuntutan mahasiswa bisa tetap dipenuhi tanpa harus mengorbankan diri untuk di DO atau dipaksa cuti dari kampus.

Langkah ini juga saya yakin kalau berhasil bisa menjadi langkah baru buat mahasiswa. Dan bisa menjadi solusi agar lain kali tidak perlu lakukan demo berkali-kali namun lakukan jalur hukum yang tepat agar bisa punya dampak yang lebih besar.

*Fikri Rahmat Utama