Saya sering bertanya-tanya kenapa tata kota di Indonesia tidak pernah dibuat untuk menyelesaikan masalah mendasar. Salah satunya permukiman kumuh yang jelas-jelas membahayakan warga dan ekosistem lingkungan.

Keberadaan permukiman kumuh menjadi pemandangan umum yang akan dilihat di setiap kota. Namun berganti pemimpin, permukiman itu dibiarkan begitu saja sampai akhirnya korban berjatuhan akibat bencana alam.

Permukiman kumuh dengan banyak bencana berada di bantaran kali. Tanah yang tidak jelas kepunyaan siapa diperjualbelikan, akhirnya menjadi permukiman. Bantaran kali tentu bukan tempat bermukim, maka sudah dipastikan itu permukiman ilegal.

Namun entah mengapa sering kali dilewatkan dalam kebijakan daerah. Jakarta sebenarnya selalu viral dengan penataan permukiman kali yang konsisten dilakukan. Gusur-gusuran terjadi setiap tahun walaupun tidak benar-benar bisa hilang.

Keadaan Jakarta adalah imbas dari kebijakan yang terlambat datangnya. Permukiman kumuh pinggir kali sudah terlanjur banyak sehingga sulit dibasmi. Walau Jakarta gagal, tapi seharusnya tidak untuk daerah lain yang belum sepadat Jakarta.

Daerah-daerah sekitar Jakarta khususnya masih punya waktu untuk memperbaiki kesalahan yang tidak bisa diperbaiki Jakarta. Semua permukiman bantaran kali yang kumuh harus segera dihilangkan dan ditata dengan baik. Namun demikian hal itu tak terjadi.

Permukiman bantaran kali padahal seharusnya merupakan penataan yang paling awal dilakukan oleh kota dan kabupaten. Terutama untuk daerah yang baru berkembang, belum menjadi metropolitan. Penataan permukiman ini akan membantu tidak hanya mencegah bencana alam, tapi juga ketimpangan ekonomi. Karena di permukiman bantaran kalilah warga kurang mampu berkumpul.

Pertanyaan ini sebetulnya muncul di benak saya saat melihat permukiman bantaran kali di Kota Bogor yang dilanda banjir. Bogor sebagai kota hujan harusnya pencegahan banjir jadi prioritas, salah satunya mencegah permukiman kumuh.

Sayangnya ini tidak terjadi, pemerintah daerah justru lebih senang membuat proyek jalan atau bangunan dibanding memastikan aliran sungai dan permukiman kumuh tidak ada. Kebijakan penataan permukiman bantaran kali hanya menjadi program sepintas, bukan prioritas. Hasilnya banjir terus-menerus terjadi.

Program pemerintah daerah semestinya memprioritaskan pembangunan manusia yang berkelanjutan dan menghilangkan ketimpangan sosial maupun ekonomi. Permukiman merupakan tempat pertama untuk menjalankan program tersebut, maka meniadakan permukiman kumuh adalah cara terbaik.

Ini akan menciptakan lingkungan manusia yang berkelanjutan sekaligus menghilangkan ketimpangan sosial ekonomi secara perlahan-lahan. Permukiman warga bantaran kali harus dipindahkan secepat mungkin ke tempat yang lebih aman.

Tentu perlu perencanaan dan pengorbanan yang besar. Tidak hanya bagi pemerintah karena mengeluarkan kocek yang tidak sedikit, namun juga warga yang harus rela meninggalkan tanah dan bangunannya. Namun itu adalah pengorbanan masa depan demi tidak ada korban jiwa dan menjaga masyarakat bisa berkembang dan bertumbuh secara sehat tanpa merugikan siapa pun dan apa pun. (*)